Kerugian Negara Rp 1,87 Miliar, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Divonis 5 Tahun
ntb.jpnn.com, MATARAM - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara dr. Syamsul Hidayat divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan atas perkara korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.
Secara bersama-sama, Syamsul Hidayat dengan terdakwa lain, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek yang masuk dalam masa rehabilitasi pascagempa Lombok tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hidayat dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Sri Sulastri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (24/10) malam.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Syamsul Hidayat bersama terdakwa lain terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hakim menjatuhkan hukuman itu adalah melihat kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp 1,87 miliar.
Nilai kerugian yang disampaikan hakim lebih tinggi dari bukti audit Inspektorat NTB sebesar Rp 1,57 miliar.
Mantan Direktur RSUD Lombok Utara dijatuhi vonis kurungan 5 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 300 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News