Terdakwa Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Dituntut 8 Tahun
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Terdakwa Darsito dalam kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa, dalam proyek ini terlibat sebagai penerima kuasa dari PT Apro Megatama sebagai pelaksana.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra mengatakan, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,37 miliar.
"Jumlah uang pengganti kerugian negara itu sudah dikurangi dengan yang disetorkan pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Efrien menjelaskan hasil sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Lombok Utara di Pengadilan Tipikor Mataram yang berlangsung hingga Senin (10/10) malam.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti hingga ketentuan batas waktu, terdakwa Darsito harus mengganti dengan kurungan badan selama empat tahun.
Efrien mengatakan tuntutan untuk terdakwa Darsito paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lain, yakni Syamsul Hidayat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bakri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sulaksono, Direktur Konsultan Pengawas CV Citra Pandu Utama.
"Jadi, hanya Darsito yang (dituntut) delapan tahun penjara dan dibebankan uang pengganti, untuk lainnya (dituntut) 7,5 tahun penjara," ujarnya.
Kepada tiga terdakwa lain, jaksa dalam sidang tuntutan itu juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda serupa dengan terdakwa Darsito, yakni masing-masing Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa selaku pelaksana proyek ICU RSUD Lombok Utara dituntut delapan tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News