Terdakwa Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Dituntut 8 Tahun
![Terdakwa Pelaksana Proyek ICU RSUD Lombok Utara Dituntut 8 Tahun - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/11/09/satu-tersangka-korupsi-pipanisasi-di-jambi-akhir-mengembalikan-kerugian-negara-sebesar-rp-200-juta-ke-kejati-jambi-foto-ilustrasi.jpg)
Jaksa menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan itu berdasarkan hasil pertimbangan jaksa yang melihat para terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan adanya itikad baik dari terdakwa Darsito yang berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan Rp 170 juta dari nilai kerugian negara Rp 1,57 miliar ke kas negara.
"Untuk yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan para terdakwa ini berkaitan dengan pengelolaan dana pemulihan pascagempa," jelas Efrien, Selasa (11/10).
Proyek RSUD yang berjalan pada tahun 2019 itu pendanaannya berasal dari APBD Lombok Utara dengan nilai anggaran Rp 6,4 miliar.
Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,57 miliar akibat pekerjaan molor hingga menimbulkan denda proyek. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa selaku pelaksana proyek ICU RSUD Lombok Utara dituntut delapan tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News