Saksi Ahli UII Dalam Sidang Korupsi ICU RSUD Lombok Utara, 4 Terdakwa Diringankan

Selasa, 20 September 2022 – 11:00 WIB
Saksi Ahli UII Dalam Sidang Korupsi ICU RSUD Lombok Utara, 4 Terdakwa Diringankan  - JPNN.com NTB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir (kedua kiri) memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pidana korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (19/9).

Profesor Mudzakir hadir dalam sidang perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara.

Mudzakir dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan untuk empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi itu, yakni Sulaksono, Darsito, Samsul Hidayat, dan Bakri.

Pada kesempatan itu, Mudzakir memaparkan pandangan hukum tentang lembaga negara yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara dalam sebuah kasus pidana korupsi.

"Sesuai konstitusi, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berhak melakukan audit kerugian negara. Lembaga lain, tidak bisa," kata Mudzakir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Sri Sulastri.

Dasar BPK melakukan audit kerugian negara, lanjut Mudzakir, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

"Dari tiga aturan itu sudah jelas dasar hukum BPK melaksanakan audit kerugian negara," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Lombok Utara, jaksa menggandeng Inspektorat NTB sebagai pihak yang melakukan audit kerugian negara.

Saksi ahli dari UII dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi ICU RSUD Lombok Utara di PN Tipikor untuk meringankan tindakan para terdakwa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia