Saksi Ahli UII Dalam Sidang Korupsi ICU RSUD Lombok Utara, 4 Terdakwa Diringankan

Selasa, 20 September 2022 – 11:00 WIB
Saksi Ahli UII Dalam Sidang Korupsi ICU RSUD Lombok Utara, 4 Terdakwa Diringankan  - JPNN.com NTB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir (kedua kiri) memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pidana korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Hasil audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tersebut menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,75 miliar.

Jumlah ini jauh lebih besar dibanding temuan kerugian awal hasil audit rutin BPK sebesar Rp 212 juta dari total anggaran proyek senilai Rp 6,4 miliar pada APBD 2019.

Mengenai langkah jaksa menggunakan hasil audit Inspektorat NTB sebagai kelengkapan alat bukti kasus, Mudzakir mengatakan hal tersebut sebagai sebuah inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi.

Meskipun demikian, Mudzakir menambahkan belum ada konsekuensi hukum terkait upaya jaksa atau penyidik menggandeng ahli audit di luar BPK.

"Sejauh ini sah-sah saja. Sepanjang itu menjadi kepentingan internal," ucap Guru Besar UII.

Mudzakir juga menjelaskan bahwa lembaga di luar BPK boleh melakukan audit kerugian negara, tetapi syaratnya harus ada rekomendasi dari BPK.

"Artinya, institusi lain sudah mendapatkan tugas dari BPK langsung untuk melakukan audit," tambahnya.

Selanjutnya mengenai metode penghitungan kerugian negara, ia mengatakan bahwa total loss dan potential loss sudah tidak berlaku lagi. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Saksi ahli dari UII dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi ICU RSUD Lombok Utara di PN Tipikor untuk meringankan tindakan para terdakwa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia