Saksi Ahli UII Dalam Sidang Korupsi ICU RSUD Lombok Utara, 4 Terdakwa Diringankan
Selasa, 20 September 2022 – 11:00 WIB

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir (kedua kiri) memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pidana korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Pada inti substansinya, sistem itu melanggar kepastian hukum. Makanya metode perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan secara factual loss atau real loss. Artinya, kerugian negara itu harus nyata, tidak bisa menggunakan sistem kira-kira atau angan-angan," tegas Mudzakir. (antara/ket/jpnn)
Saksi ahli dari UII dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi ICU RSUD Lombok Utara di PN Tipikor untuk meringankan tindakan para terdakwa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News