Kerugian Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor Capai Rp 455 Juta
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, telah mengantongi nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Sukadana.
Ia mengungkapkan, nilai kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Ada didapatkan kerugian negara dari kasus ini. Itu dari hasil audit investigasi BPKP, nilainya Rp 455 juta," kata Sukadana.
Terkait dengan asal nilai kerugian negara tersebut, dia memilih tidak menyampaikan ke publik karena alasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Itu materi kami, belum bisa kami sampaikan, karena masih penyelidikan," ujarnya.
Sukadana memastikan penanganan kasus yang sudah masuk sejak tahun 2017 tersebut, kini menjadi atensi penyelesaian perkara Polres Lombok Utara di tahun 2022.
Terakhir, kata dia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB.
Kepolisian telah mendapatkan nilai kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi sumur bor yang mencapai Rp 455 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News