Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Menuju Meja Hijau
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Puskesmas Babakan, Mataram, NTB, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara milik dua tersangka oleh penyidik.
Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
"Kemungkinan pekan ini, dalam waktu dekat berkas kami limpahkan untuk diteliti jaksa," kata Kadek Adi.
Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara inisial WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Mataram.
Tersangka RH ditahan pada Kamis (8/9) malam, menyusul tersangka WY pada Sabtu (10/9).
Kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Puskesmas Babakan akan sagera dilimpahkan ke kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News