Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Menuju Meja Hijau

Selasa, 13 September 2022 – 22:00 WIB
Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Menuju Meja Hijau - JPNN.com NTB
Ilustrasi dugaan korupsi dana kapitasi di Puskesmas Babakan, Mataram, NTB. Foto: dok.JPNN.com

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Puskesmas Babakan, Mataram, NTB, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara milik dua tersangka oleh penyidik.

Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

"Kemungkinan pekan ini, dalam waktu dekat berkas kami limpahkan untuk diteliti jaksa," kata Kadek Adi.

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara inisial WY.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Mataram.

Tersangka RH ditahan pada Kamis (8/9) malam, menyusul tersangka WY pada Sabtu (10/9).

Kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Puskesmas Babakan akan sagera dilimpahkan ke kejaksaan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia