Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Menuju Meja Hijau
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, mereka langsung kami tahan," ujarnya.
Pertimbangan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
Kadek Adi memastikan penahanan tersangka sudah sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Kami tidak mau ada hal-hal yang mengganggu proses penanganan perkara. Jadi, biar lebih aman, mereka kami tahan," tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini muncul kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp 690 juta.
Nilai kerugian itu menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH dan WY sebagai tersangka.
Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan.
Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.
Kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Puskesmas Babakan akan sagera dilimpahkan ke kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News