Mantan Bendahara Puskesmas Babakan Ditahan

Minggu, 11 September 2022 – 21:33 WIB
Mantan Bendahara Puskesmas Babakan Ditahan - JPNN.com NTB
Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu (10/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, BABAKAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan mantan Bendahara Puskesmas Babakan terkait kasus korupsi dana kapitasi periode pengelolaan tahun 2017-2019.

Demikian disebutkan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Tersangka berinisial WY, telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

"Penahanan kami laksanakan mulai hari ini usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Kompol Kadek Adi.

Pertimbangan penyidik melakukan penahanan, jelas dia, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

Penahanan tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

Sebelum menjalani penahanan, penyidik memeriksa tersangka WY di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, mulai pukul 10.00 WITA.

"Ada sekitar 5 jam diperiksa, terus ditahan," ucap dia, Sabtu (10/9).

Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, aparat menahan bendahara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia