Mantan Bendahara Puskesmas Babakan Ditahan

Tersangka WY menjalani penahanan setelah ada pernyataan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Kompol Kadek Adi memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah terlaksana di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH, Mantan Kepala Puskesmas Babakan, yang lebih dahulu menjalani penahanan pada Kamis malam (8/9).
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kompol Kadek Adi meyakinkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi ini dengan mengantongi empat alat bukti kuat.
Salah satunya terkait hasil audit kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp 690 juta.
Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, aparat menahan bendahara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News