Bharada E Punya Saksi Khusus dari Manado
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Ada strategi khusus yang akan dilancarkan kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam menyiapkan saksi yang dapat meringankan hukuman.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan saksi ahli maupun saksi meringankan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi.
Hal tersebut akan menjadi kejutan.
“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” kata Ronny Talapessy ditemui seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.
“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
Kubu Bharada E telah menyiapkan saksi khusus dan diyakinkan akan menjadi kejutan dalam persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News