Bharada E Punya Saksi Khusus dari Manado
“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi, kan, sudah jelas kami menyampaikan tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” ujarnya. Terkait surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E, dia mengatakan permohonan maaf itu dengan tulus disampaikan kliennya kepada keluarga Brigadir J dengan tujuan agar dirinya bisa tenang menghadapi ujian hidupnya.
Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, lanjut Ronny, timnya mempunyai strategi khusus, salah satunya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.
“Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tetapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini,” kata Rony.
Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan lebih awal, yakni pukul 09.50 WIB.
Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB.
Majelis hakim menutup dan menunda sidang selanjutnya pada Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kubu Bharada E telah menyiapkan saksi khusus dan diyakinkan akan menjadi kejutan dalam persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News