Pungutan Liar Saat Mengurus Dokumen TKI di Lombok Timur, Rp 60 Ribu per Map
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, NTB menerima pengaduan dari pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terkait adanya dugaan pungutan liar dalam mengurus dokumen calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Pengutuan liar ini juga dianggap mempersulit proses pengurusan surat-surat tersebut.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Cahaya Lombok Irene Yanti Manuwu, ke Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, H Supardi, dan jajarannya di Kabupaten Lombok Timur, Senin (26/9).
"Sudah satu bulan dokumen rekomendasi kami belum selesai. Kami tidak mau ada masalah karena apa, sekarang ada aturan baru nol rupiah," katanya.
Di hadapan kepala dinas dan jajarannya, perempuan yang juga anggota Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) NTB itu, membeberkan fakta bahwa pegawainya sudah menyerahkan dokumen rekomendasi pembuatan paspor CPMI yang akan berangkat ke Malaysia sejak 26 Agustus.
Namun hingga 26 September 2022 belum diselesaikan.
Pihaknya sudah berkali-kali menanyakan kepada bidang yang mengurusi masalah dokumen rekomendasi pembuatan paspor CPMI.
Namun justru tidak mendapat respon positif. Bahkan, seorang oknum kepala bidang mengirim foto melalui telepon selular total dokumen rekomendasi CPMI yang akan ditandatangani.
Muncul dugaan adanya pungutan liar dalam mengurus surat dan dokumen calon TKI, per map ditagih Rp 60 ribu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News