Pungutan Liar Saat Mengurus Dokumen TKI di Lombok Timur, Rp 60 Ribu per Map
"Saya dikirimkan rekapitulasi rekom oleh oknum bawahan pak kadis. Apa maksudnya dia kirimkan rekapitulasi itu, tetapi saya abaikan," ujar Irene.
Bahkan, kata dia, oknum kepala bidang Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur datang ke kantor PT Cahaya Lombok di Mataram, bersama dengan seorang oknum kepala bidang Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah untuk membahas masalah dokumen rekomendasi CPMI yang belum diselesaikan.
Keduanya datang pada hari libur atau di luar hari kerja.
Irene juga mengaku sudah memberikan sekedar tanda terima kasih kepada oknum pejabat Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur itu dengan harapan proses pengurusan dokumennya dipermudah.
Setelah pertemuan itu, proses dokumen tidak juga diselesaikan.
"Saya akan laporkan ke bupati dan dan akan bersurat resmi ke presiden. Informasinya, semua PT diminta membayar per map Rp 30 ribu, bahkan ada sampai Rp 60 ribu per map. Kalau itu memang resmi saya akan bayar," ucapnya.
Irene juga menegaskan bahwa dirinya percaya dengan komitmen Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak melakukan pungutan apa pun dalam setiap pengurusan dokumen CPMI.
"Bapak kadis mungkin tidak tahu bagaimana kinerja tim di bawah karena PPTKIS yang lain tidak berani, karena takut dipersulit," katanya.
Muncul dugaan adanya pungutan liar dalam mengurus surat dan dokumen calon TKI, per map ditagih Rp 60 ribu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News