Pungutan Liar Saat Mengurus Dokumen TKI di Lombok Timur, Rp 60 Ribu per Map
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur H Supardi mengaku baru mengetahui adanya dokumen rekomendasi dari PT Cahaya Lombok yang belum terselesaikan selama satu bulan dan adanya dugaan pungutan terhadap PPTKIS yang mengurus dokumen CPMI.
"Baru sekarang saya tahu karena saya haramkan ada terima uang dari PT-PT, dulu katanya dari teman-teman PT secara sukarela, tapi itu sudah tidak ada," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak tahu sama sekali jika ada bawahannya yang berkunjung ke kantor PT Cahaya Lombok di luar hari kerja dan tanpa surat perintah tugas.
"Saya tidak tahu dia ke PT karena harus ada surat tugas dan jelas tujuan kunjungannya. Saya mohon maaf dan berterima kasih, saya akan cek dan panggil karena saya khawatir ini fitnah," ucap Supardi.
Terkait isu adanya dugaan pungutan liar dari pengurusan dokumen CPMI, Supardi mengaku juga sudah pernah didatangi aparat penegak hukum untuk menanyakan masalah tersebut.
"APH sering datang menanyakan betul ada apa tidak. Belum ada bukti menemukan itu, apalagi muncul isu Rp 30 ribu per map, apalagi ada sampai Rp 60 ribu, kalau memang ada bukti tangkap dia. Aturan menarik-menarik itu tidak ada," katanya. (antara/ket/jpnn)
Muncul dugaan adanya pungutan liar dalam mengurus surat dan dokumen calon TKI, per map ditagih Rp 60 ribu
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News