88 Pil Ekstasi dan 230 Gram Sabu-sabu dari Sumatera
ntb.jpnn.com, MATARAM - Usaha penyelundupan barang terarang narkoba dari Pulau Sumatera terungkap di Kota Mataram, NTB.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, kasus tersebut terungkap dari hasil penangkapan seorang pria berinisial RF.
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dengan barang bukti 230,50 gram sabu-sabu dan 88 butir pil ekstasi," ungkap Artanto, Kamis (22/9).
Barang bukti tersebut, jelas dia, ditemukan petugas dari dalam tas kecil milik RF.
Narkoba ditemukan dalam lima klip plastik bening.
"Jadi, empat klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, dan satu klip berisi pil ekstasi," ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Deddy Supriadi menjelaskan, anggotanya menangkap RF di rusunawa wilayah Sandubaya, Kota Mataram, pada akhir pekan lalu.
Kepolisian mengungkap aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Mataram, NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News