81 Kasus di Mataram Tempuh Restorative Justice, Syaratnya Tak Mudah
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram, NTB telah menyelesaikan 81 perkara tindak pidana pencurian dengan jalan restorative justice atau keadilan restoratif, dengan tetap menerapkan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Semua ada ketentuan," ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa.
Ketentuan tersebut, antara lain pelaku tidak tercatat sebagai residivis, kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan.
"Proses RJ juga sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban. Harus ada kata sepakat damai. Kalau tidak ada kesepakatan damai, kasus tetap lanjut," ujar dia lagi.
Dalam periode pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022, Polresta Mataram beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 137 kasus dengan tersangka sebanyak 163 orang.
Kasus yang terungkap dalam periode pelaksanaan dua pekan tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 137 kasus tersebut, berupa barang elektronik, seperti telepon seluler, tabung gas, mesin penanak nasi, mesin penggiling kopi, kendaraan roda dua, dan uang tunai.
"Paling banyak itu handphone, banyaknya 81 unit beragam merek. Karena ada salah satu kasus dengan korban sebuah gerai handphone. Pelaku di situ mencuri 91 unit 'handphone'," kata Mustofa.
Sebanyak 81 kasus di Kota Mataram telah diselesaikan dengan cara menempuh restorative justice, syaratnya tak mudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News