81 Kasus di Mataram Tempuh Restorative Justice, Syaratnya Tak Mudah
Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan jalanan untuk tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kalau tahun lalu, kasus yang terungkap ada 113, sekarang 137. Jadi, secara kuantitas, baik jumlah kasus dan tersangka di tahun ini lebih banyak," ujarnya pula.
Kemudian, polsek jajaran Polresta Mataram yang paling banyak mengungkap kasus kejahatan jalanan tahun ini adalah Polsek Sandubaya dengan jumlah 29 kasus.
Kepala Polsek Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah turut menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang terungkap ada belasan yang terselesaikan melalui RJ.
"Kemungkinan jumlah RJ akan bertambah. Tetapi akan kami lihat lagi sesuai dengan syarat dan ketentuan RJ," kata Nasrullah.
Perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022.
"Dari 137 peristiwa kejahatan yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran tahun ini, 81 di antaranya diselesaikan dengan menerapkan RJ (restorative justice)," kata Mustofa. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak 81 kasus di Kota Mataram telah diselesaikan dengan cara menempuh restorative justice, syaratnya tak mudah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News