88 Pil Ekstasi dan 230 Gram Sabu-sabu dari Sumatera

Jumat, 23 September 2022 – 08:15 WIB
88 Pil Ekstasi dan 230 Gram Sabu-sabu dari Sumatera - JPNN.com NTB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Artanto (kiri) bersama Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang salah satu di antaranya kasus penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi dari Pulau Sumatera di Mataram, NTB, Kamis (22/9/2022). ANTARA/Dhimas BP

Keberadaan RF terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Pihaknya mengetahui keberadaan RF setibanya di rusunawa, kamar rekannya berinisial I dan A.

"Pelaku RF ini bawa barang dari Pulau Sumatera melalui jalur darat secara estafet menggunakan bus," kata Deddy.

Setibanya di rusunawa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. RF bersama dua rekannya, I dan A turut ditangkap.

"Dapat kami pastikan belum ada barang yang beredar. Karena setibanya di Mataram, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa proses hukum berlanjut untuk pelaku RF. Sedangkan, untuk dua rekannya, I dan A kini menjalani proses rehabilitasi.

"Karena RF ini tertangkap dengan barang bukti narkoba, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Sebagai tersangka RF yang tercatat dalam daftar residivis kasus narkoba di tahun 2018 silam, kini disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)

Kepolisian mengungkap aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Mataram, NTB

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia