88 Pil Ekstasi dan 230 Gram Sabu-sabu dari Sumatera
Keberadaan RF terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Pihaknya mengetahui keberadaan RF setibanya di rusunawa, kamar rekannya berinisial I dan A.
"Pelaku RF ini bawa barang dari Pulau Sumatera melalui jalur darat secara estafet menggunakan bus," kata Deddy.
Setibanya di rusunawa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. RF bersama dua rekannya, I dan A turut ditangkap.
"Dapat kami pastikan belum ada barang yang beredar. Karena setibanya di Mataram, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa proses hukum berlanjut untuk pelaku RF. Sedangkan, untuk dua rekannya, I dan A kini menjalani proses rehabilitasi.
"Karena RF ini tertangkap dengan barang bukti narkoba, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebagai tersangka RF yang tercatat dalam daftar residivis kasus narkoba di tahun 2018 silam, kini disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Kepolisian mengungkap aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Mataram, NTB
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News