Kapolda NTB Pecat Bripka MN, Terdakwa Pembunuhan Berencana
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kapolda NTB memecat anggota Polri Bripka MN atau M. Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Briptu HT atau Haerul Tamimi.
"Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/9).
Pemecatan tersebut dibuat berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.
Dia mengemukakan, pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Pemecatan sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur," katanya.
Dengan demikian, statusnya sekarang sudah lagi menjadi bagian dari Polri.
Pemecatan terhadap MN ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.
Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Lombok Timur.
Kapolda NTB memberhentikan Bripka MN dengan tidak hormat setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Briptu HT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News