Hakim Banding Beri Keringanan Terdakwa Pembunuhan Berencana Briptu Haerul
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB memberi keringanan hukuman pidana bagi Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi.
Dari sebelumnya 17 tahun, hukuman kini menjadi 13 tahun penjara.
Pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan putusan hakim banding yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin (12/9).
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR.
Majelis hakim banding dengan susunan ketua Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba, dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 8 September 2022 itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Putusan di tingkat banding ini lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun.
Perbedaan hukuman hanya ada pada masa tahanan, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim banding memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Briptu Haerul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News