Dalami Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Guru TK di Lombok Barat, Pasal 340?
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat mendalami hasil rekonstruksi kasus pembunuhan guru TK berinisial H di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pendalaman ini untuk melihat adanya petunjuk yang berkaitan dengan sangkaan pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau nanti ada bukti petunjuk tambahan yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana, akan kami naikkan ke sangkaan tersebut," kata Kadek Adi.
Namun, kata dia, untuk saat ini penyidik telah menetapkan tersangka pembunuhan berinisial S (41), pria asal Ampenan, Kota Mataram, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam aturan pasal tersebut menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Tetapi untuk sementara bukti yang kami temukan masih berkaitan dengan Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan guru TK berinisial H, dilaksanakan, Selasa (30/8), langsung dari lokasi kejadian.
Tersangka S yang berprofesi sebagai mandor bangunan memperagakan 27 adegan dalam kasus pembunuhan H.
Polisi sedang mendalami hasil rekonstruksi pembunuhan guru TK di Lombok Barat, ada indikasi kepada Pasal 340?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News