Kapolda NTB Pecat Bripka MN, Terdakwa Pembunuhan Berencana
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Baca Juga:
Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.
Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini terungkap dari pengakuan pelaku.
Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senjata api V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding.
Dalam amar putusan 8 September 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan merubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Kapolda NTB memberhentikan Bripka MN dengan tidak hormat setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Briptu HT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News