Kapolda NTB Pecat Bripka MN, Terdakwa Pembunuhan Berencana
Rabu, 14 September 2022 – 07:08 WIB
Terkait dengan berkurangnya masa hukuman MN, Putu Oka Bhismaning, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur yang mewakili jaksa penuntut umum, mengaku tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut.
"Kami tunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar," ucap Oka. (antara/ket/jpnn)
Kapolda NTB memberhentikan Bripka MN dengan tidak hormat setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Briptu HT
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News