Bripka MN, Terdakwa Kasus Pembunuhan Briptu HT, Dipecat!
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto memecat Bripka MN atau M. Nasir, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu HT atau Haerul Tamimi.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/9).
Pihaknya mengatakan, bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.
"Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," kata Artanto.
Dia mengemukakan pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Pemecatan sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.
Pemecatan terhadap MN ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.
Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Lombok Timur.
Bripka MN, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu HT, dipecat dari satuan Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News