Bripka MN, Terdakwa Kasus Pembunuhan Briptu HT, Dipecat!
Selasa, 13 September 2022 – 18:57 WIB
Terkait dengan berkurangnya masa hukuman MN, Putu Oka Bhismaning, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur yang mewakili jaksa penuntut umum, mengaku tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut.
"Kami tunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar," ucap Oka. (antara/ket/jpnn)
Bripka MN, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu HT, dipecat dari satuan Polri
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News