Gawat, Kapolda NTB Digugat Karena Sabu-sabu
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kapolda NTB menjadi salah satu termohon dalam gugatan praperadilan oknum polisi yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba di Bima, NTB.
Anggota Polri Brigadir Polisi Satu MAR (27) yang terlibat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Briptu MAR di Pengadilan Negeri Raba Bima.
"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," tutur Azas.
Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.
Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima.
Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas menegaskan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.
"Nanti saja kita lihat dari hasil praperadilan," ujarnya.
Oknum polisi yang tertibat kasus penyalahgunaan narkotika menggugat Kapolda NTB melalui praperadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News