Briptu MAR Dihukum Atasan, Kondisinya Saat Ditahan
ntb.jpnn.com, DOMPU - Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27) yang tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima, NTB, telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat menyebutkan bahwa Briptu MAR saat ini telah ditahan di Polres Bima.
Ia mengaku telah mengetahui perihal oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.
"Iya, penanganan (kasus) di Polres Bima," ujar Iwan.
Demikian juga perihal kabar Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang telah menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka.
Sebagai atasan yang berhak menghukum, Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil tindakan tegas.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatan. Kan (Briptu MAR) juga sudah ditahan di sana (Polres Bima)," ucapnya.
Mengenai persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin, Iwan Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproses hal tersebut.
Oknum polisi Briptu MAR mendapat hukuman dari atasan, kondisinya saat ditahan seperti ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News