Briptu MAR: Mantan Ajudan Wakapolres Dompu yang Jadi Tersangka Kasus Narkotika
ntb.jpnn.com, DOMPU - Mantan ajudan Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika.
Pelaku berpangkat Briptu tersebut berinisial MAR (27).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika.
"Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan," ujarnya.
Penetapan ini dilakukan setelah Briptu MAR terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram.
Pada awalnya, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Briptu MAR yang adalah mantan ajudan Wakapolres Dompu ditetapkan menjadi tersangka pada kasus narkotika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News