Briptu MAR: Mantan Ajudan Wakapolres Dompu yang Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima.
Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.
Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu MAR.
Polisi menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi dengan CA.
Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.
Terhadap Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, jelas Artanto, turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.
Briptu MAR yang adalah mantan ajudan Wakapolres Dompu ditetapkan menjadi tersangka pada kasus narkotika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News