Briptu MAR Dihukum Atasan, Kondisinya Saat Ditahan
Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.
Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung zat methamphetamin, bahan baku sabu-sabu.
Kini, Briptu MAR telah diperiksa Tim Pengamanan Internal Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pemeriksaan Briptu MAR dilakukan untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," katanya. (antara/ket/jpnn)
Oknum polisi Briptu MAR mendapat hukuman dari atasan, kondisinya saat ditahan seperti ini
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News