Gawat, Kapolda NTB Digugat Karena Sabu-sabu
Senin, 12 September 2022 – 05:16 WIB
Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.
Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/ket/jpnn)
Oknum polisi yang tertibat kasus penyalahgunaan narkotika menggugat Kapolda NTB melalui praperadilan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News