Jaksa Gandeng Polda NTB Hadirkan Dalang Korupsi BPR di Persidangan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggandeng Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk bisa menghadirkan oknum anggota Kepolisian Resor Bima I Made Sudarmaya ke persidangan.
Sudarmaya terungkap sebagai dalang kasus dugaan korupsi kredit fiktif dari dugaan korupsi senilai Rp 2,38 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang.
"Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB. Kami meminta agar yang bersangkutan bisa hadir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram, Kamis (1/9).
Dari hasil koordinasi dengan Polda NTB, Sudarmaya yang terlibat kasus korupsi kredit fiktif ketika masih menjabat Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB belum bisa dipastikan hadir sebagai saksi pada persidangan dua terdakwa pegawai BPR, yakni Agus Fanahesa dan Jauhari.
"Jadi, untuk bisa dipastikan hadir, kami akan tempuh jalan terakhir dengan mendorong majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan," ujarnya.
Bratha menyampaikan, upaya terakhir tersebut, mengingat status Sudarmaya yang belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi saat kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan.
Bratha hadir di Pengadilan Tipikor Mataram untuk mengikuti sidang lanjutan terdakwa Agus Fanahesa dan Jauhari dengan agenda pembacaan putusan sela.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa menolak eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa bekerja sama dengan Polda NTB untuk menghadirkan dalang dugaan kasus korupsi BPR ke persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News