Jaksa Gandeng Polda NTB Hadirkan Dalang Korupsi BPR di Persidangan
Menurut pertimbangan hakim, materi keberatan yang diajukan kedua terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga perlu pembuktian dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Materi dalam eksepsi terdakwa berkaitan dengan penilaian tidak cermat jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan.
Namun, majelis hakim menilai dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materiil yang kini perlu pembuktian dalam persidangan sesuai Pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Dalam dakwaan kedua terdakwa, terungkap bahwa Sudarmaya sebagai pihak yang mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB.
Sebagian besar dari nama, berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.
Pengajuan itu berjalan selama periode 2014-2017.
Modus pengajuan kredit oleh Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji.
Selanjutnya, terdakwa Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.
Jaksa bekerja sama dengan Polda NTB untuk menghadirkan dalang dugaan kasus korupsi BPR ke persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News