Jaksa Gandeng Polda NTB Hadirkan Dalang Korupsi BPR di Persidangan

Kamis, 01 September 2022 – 20:03 WIB
Jaksa Gandeng Polda NTB Hadirkan Dalang Korupsi BPR di Persidangan - JPNN.com NTB
Terdakwa perkara korupsi kredit fiktif BPR Cabang Batukliang senilai Rp 2,38 miliar, Agus Fanahesa dan Jauhari usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi.

Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.

Kepala BPR Cabang Batukliang Dewi Komalasari yang menjabat pada periode 2014-2017 terungkap turut menyetujui permohonan Sudarmaya.

Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR dengan jumlah Rp 2,38 miliar.

Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp 100 ribu.

Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Fanahesa Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta.

Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)

Jaksa bekerja sama dengan Polda NTB untuk menghadirkan dalang dugaan kasus korupsi BPR ke persidangan

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia