Kasus Korupsi Aset Gili Trawangan Tak Rampung, KPK Turun Tangan

Kamis, 01 September 2022 – 14:10 WIB
Kasus Korupsi Aset Gili Trawangan Tak Rampung, KPK Turun Tangan - JPNN.com NTB
KPK memberikan sueprvisi terhadap penanganan kasus korupsi aset di Gili Trawangan. Foto dok Ricardo/jpnn.com

ntb.jpnn.com, GILI TRAWANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengawasan utama terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset lahan di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.

Adapun luas lahan mencapai 65 hektare.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, Kamis (1/9).

Dengan menyatakan demikian, Budi meyakinkan bahwa KPK mendukung upaya hukum kejaksaan dalam mengungkap perbuatan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pribadi tersebut.

"Penyidikan terhadap oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi itu tentu kami dukung. Akan tetapi, sampai sejauh ini kami melihat masih terus berjalan, belum ada keluhan," ujarnya.

Selain itu, Budi meyakinkan bahwa KPK juga menaruh perhatian terhadap upaya pemerintah menyelamatkan aset yang bisa memberikan pendapatan besar bagi daerah, khususnya di sektor pariwisata.

"Itulah salah satu tujuan kami datang ke NTB untuk menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dan seluruh pemerintah daerah. Kami ingin menyampaikan bahwa penertiban aset di kawasan wisata andalan NTB ini sudah menjadi perhatian KPK," ucapnya.

Bahkan, Budi menyatakan bahwa KPK dalam persoalan ini juga sudah menyiapkan pendapat hukum dengan harapan dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset di Gili Trawangan.

Terkait dengan penanganan kasus korupsi aset di kawasan Gili Trawangan, KPK melakukan supervisi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia