Buronan Kasus Korupsi DPRD Madiun Ditangkap di Mataram

ntb.jpnn.com, MATARAM - Terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji ditangkap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu (31/8) sekitar pukul 20.30 WITA.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis (1/9).
Pihaknya menjelaskan, bahwa Moh Shonhaji tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram," kata Sumedana.
Moh Shonhaji, pria asal Surabaya, Jawa Timur, berusia 47 tahun, ini tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 16 Oktober 2017.
Dalam putusan majelis hakim, jelas Sumedana, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik yang telah merugikan negara senilai Rp 1,065 miliar.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Sumedana yang pernah bertugas sebagai Kepala Kejari Mataram ini.
Buronan kasus korupsi pembangunan DPRD Madiun telah diitangkap di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News