Buronan Kasus Korupsi DPRD Madiun Ditangkap di Mataram

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 312 juta subsider 3 tahun penjara.
Shonhaji, dalam putusan majelis hakim dinyatakan, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.
Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa Shonhaji masuk dalam DPO Kejati Jawa Timur karena tidak memenuhi panggilan secara patut untuk proses eksekusi penahanan sesuai putusan hakim.
Status DPO kejaksaan Shonhaji kemudian terbit terhitung sejak putusan pengadilan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (antara/ket/jpnn)
Buronan kasus korupsi pembangunan DPRD Madiun telah diitangkap di Mataram
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News