DPO Kasus Korupsi Kota Madiun: 2 Tahun Mengontrak Rumah dan Tertangkap di Mataram

Jumat, 02 September 2022 – 13:00 WIB
DPO Kasus Korupsi Kota Madiun: 2 Tahun Mengontrak Rumah dan Tertangkap di Mataram - JPNN.com NTB
Kasi Intel Ida Bagus Widnyana (dua kiri) didampingi oleh Kejari Madiun (kiri) dan Shonhaji (tiga kiri) dalam konferensi pers, Kamis (1/09/2022).

ntb.jpnn.com, MATARAM - Moh Shonhaji (47), terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 tertangkap di Kota Mataram, NTB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengungkapkan, Moh Shonhaji telah dua tahun berada di Mataram.

Ia bersama keluarganya mengontrak salah satu rumah di wilayah setempat.

"Untuk yang bersangkutan berada di Mataram kurang lebih baru dua tahun, sebelumnya bersangkutan berada di daerah Jawa Timur," kata Ida Bagus dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (1/9).

Dari keterangan Ida Bagus, terpidana diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu sekitar pukul 20.30 WITA di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.

"Dia tinggal di sini mengontrak bersama dengan keluarga," ujarnya.

Perihal terpidana akan dieksekusi di Mataram atau Madiun, Ida Bagus menyatakan hal tersebut akan dipertimbangkan kembali.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

DPO terpidana kasus korupsi Kota Madiun: Dua tahun mengontrak rumah dan tertangkap di Mataram
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia