DPO Kasus Korupsi Kota Madiun: 2 Tahun Mengontrak Rumah dan Tertangkap di Mataram
Jumat, 02 September 2022 – 13:00 WIB

Kasi Intel Ida Bagus Widnyana (dua kiri) didampingi oleh Kejari Madiun (kiri) dan Shonhaji (tiga kiri) dalam konferensi pers, Kamis (1/09/2022).
"Saat ini akan dititipkan di Lapas Mataram, nanti kami akan mempertimbangkan terkait dengan langkah-langkah selanjutnya (eksekusi penahanan)," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida Bagus turut meneruskan amanah dari Kejaksaan Agung terkait nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ida Bagus. (antara/ket/jpnn)
DPO terpidana kasus korupsi Kota Madiun: Dua tahun mengontrak rumah dan tertangkap di Mataram
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News