Buronan Korupsi Gedung DPRD Madiun Mendekam di Lapas Kuripan

Jumat, 02 September 2022 – 11:38 WIB
Buronan Korupsi Gedung DPRD Madiun Mendekam di Lapas Kuripan - JPNN.com NTB
Kasi Intel Ida Bagus Widnyana (dua kiri) didampingi oleh Kejari Madiun (kiri) dan Shonhaji (tiga kiri) dalam konferensi pers, Kamis (1/09/2022).

ntb.jpnn.com, MATARAM - Setelah ditangkap jaksa, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji (47), menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Kami tahan dengan status titipan di Lapas Mataram, Kuripan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Widnyana, Kamis (1/9).

Ia menjelaskan, penahanan Shonhaji merupakan tindak lanjut penangkapan yang dilakukan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dengan dibantu tim dari Kejari Mataram dan Kejari Madiun.

Shonhaji ditangkap pada Rabu (31/8) sekitar pukul 20.30 WITA di Perumahan Griya Pesona, Kota Mataram. Shonhaji masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhitung sejak tahun 2017.

Status DPO melekat pada Shonhaji karena tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi jaksa sesuai adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jadi, terhadap terpidana sudah dijatuhi putusan berdasarkan Putusan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dalam putusan pidana, Shonhaji terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015.

Dari putusan itu terungkap kerugian negara sebesar Rp 1,065 miliar.

Buronan kasus korupsi pengerjaan gedung DPRD Kota Madiun ditahan di Lapas Kuripan untuk sementara waktu
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia