Buronan Korupsi Gedung DPRD Madiun Mendekam di Lapas Kuripan

Jumat, 02 September 2022 – 11:38 WIB
Buronan Korupsi Gedung DPRD Madiun Mendekam di Lapas Kuripan - JPNN.com NTB
Kasi Intel Ida Bagus Widnyana (dua kiri) didampingi oleh Kejari Madiun (kiri) dan Shonhaji (tiga kiri) dalam konferensi pers, Kamis (1/09/2022).

Terpidana Shonhaji dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 312 juta subsider 3 tahun penjara.

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)

Buronan kasus korupsi pengerjaan gedung DPRD Kota Madiun ditahan di Lapas Kuripan untuk sementara waktu

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia