Kisah Pelarian Buronan Korupsi Gedung DPRD Madiun di Mataram: 2 Tahun dalam Rumah Kontrakan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji (47) ditangkap di Mataram, NTB, Rabu (31/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengungkapkan, Moh Shonhaji telah dua tahun mengontrak salah satu rumah di wilayah Mataram.
"Untuk yang bersangkutan berada di Mataram kurang lebih baru dua tahun, sebelumnya bersangkutan berada di daerah Jawa Timur," kata Ida Bagus dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (1/9).
Dari keterangan Ida Bagus, terpidana diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu sekitar pukul 20.30 WITA di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram.
"Dia tinggal di sini mengontrak bersama dengan keluarga," ujarnya.
Perihal terpidana akan dieksekusi di Mataram atau Madiun, Ida Bagus menyatakan hal tersebut akan dipertimbangkan kembali.
Untuk sementara, terpidana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Saat ini akan dititipkan di Lapas Mataram, nanti kami akan mempertimbangkan terkait dengan langkah-langkah selanjutnya (eksekusi penahanan)," ucapnya.
Buronan terpidana kasus korupsi pengerjaan gedung DPRD Kota Madiun dalam persembunyiannya di Mataram, mengontrak rumah rumah selama dua tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News