Kisah Pelarian Buronan Korupsi Gedung DPRD Madiun di Mataram: 2 Tahun dalam Rumah Kontrakan
Jumat, 02 September 2022 – 11:46 WIB
Pada kesempatan itu, Ida Bagus turut meneruskan amanah dari Kejaksaan Agung terkait nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ida Bagus. (antara/ket/jpnn)
Buronan terpidana kasus korupsi pengerjaan gedung DPRD Kota Madiun dalam persembunyiannya di Mataram, mengontrak rumah rumah selama dua tahun
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News