Saran Kabareskrim Polri Selamatkan Murtede, Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka

ntb.jpnn.com, PRAYA - Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat dibuat heboh dengan aksi pembegalan terhadap Murtede atau Amaq Sinta (34).
Yang membuat lebih gempar lagi, setelah melakukan perlawanan atas aksi yang menimpanya itu, Murtede malah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
Masyarakat dan keluarga Murtede (atau Amaq Sinta) tampaknya merasa ada yang aneh dengan keputusan tersebut, dan mereka mendatangi Mapolres Lombok Tengah.
Warga melakukan aksi demo untuk meminta kepolisian menimbang-nimbang lagi keputusan tersebut.
Atas aksi protes tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto meminta masyarakat untuk tenang dan belajar untuk memahami proses hukum yang harus dijalani Murtede.
“Menjadi tersangka belum tentu terpidana,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kasus inipun akhirnya dilimpahkan ke Polda NTB.
Rupanya itu tak mampu meredam warga setempat, yang akhirnya mengundang banyak komentar dari pakar hukum tanah air.
Saran dari Kabareskrim Polri telah menyelamatkan Murtede atau Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka kasus pembegalan di NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News