Masih Ingat dengan Amaq Sintaq Korban Begal yang Sempat jadi Tersangka? Pelakunya Dihukum 6 Bulan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pembegal Murtede alias Amaq Sinta divonis enam bulan pembinaan atas perbuatannya.
Pelaku pembegalan tersebut, berinisial H, masih berusia di bawah umur.
Terdakwa H divonis pembinaan selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra, yang dikonfirmasi mengatakan, vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
"Pada pokoknya hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi, mengadili terdakwa anak (H) menyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primair penuntut umum," kata Putra yang memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah, Selasa (26/7).
Terhadap putusan hakim itu, H menerima vonis hakim tunggal.
Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Vini Angeline.
"Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Pelaku pembegalan terhadap Amaq Sinta divonis hukuman 6 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News