Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berlanjut, 2 Pelaku Segera Masuk Meja Hijau
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasus pembegalan yang menimpa Amaq Sinta terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke jaksa penuntut umum.
Kasus pembegalan yang terjadi di Lombok Tengah ini sempat viral karena dua dari empat pelaku tewas di tangan korban bernama Amaq Sinta.
Kasus menjadi makin viral lantaran polisi sempat menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka pembegalan, karena aksi bela dirinya membuat dua pelaku yang menyerangnya tewas.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke JPU pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Penyerahan barang bukti dan dua tersangka hari ini menandakan proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahap penuntutan di pengadilan," kata Kombes Pol Artanto.
Dua tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum tersebut berinisial WD (22) dan HI (17) yang terbilang masih usia anak di bawah umur.
Keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.
Kasus pembegalan yang menimpa Amaq Sinta di Lombok Tengah kembali bergulir, 2 pelaku segera masuk meja hijau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News