Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berlanjut, 2 Pelaku Segera Masuk Meja Hijau
Kamis, 02 Juni 2022 – 17:42 WIB
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tersangka WD kini berstatus tahanan titipan jaksa yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
"Sedangkan untuk tersangka anak berinisial HI, statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ujarnya.
Dalam berkas kedua tersangka, Artanto menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (antara/ket/jpnn)
Kasus pembegalan yang menimpa Amaq Sinta di Lombok Tengah kembali bergulir, 2 pelaku segera masuk meja hijau
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News