Remaja Pelaku Begal Amaq Sinta Divonis 6 Bulan, Lebih Ringan daripada Tuntutan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Remaja pelaku pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta mulai menjalani masa hukuman.
Hukuman yang diberikan bukan berupa kurungan penjara, melainkan pembinaan selama enam bulan.
Pelaku kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, berinisial H, usianya masih tergolong usia anak.
H divonis pembinaan selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra, yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa (26/7), mengatakan, vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
"Pada pokoknya hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi, mengadili terdakwa anak (H, inisial) menyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primair penuntut umum," kata Putra yang memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah itu.
Terhadap putusan hakim itu, kata dia, menyampaikan bahwa H telah menerima.
Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Vini Angeline.
Remaja yang menjadi pelaku pembegalan Amaq Sinta dihukum 6 bulan, lebih ringan daripada tuntutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News